Padateori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke-20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal.
Indonesiatelah menganut sistem pers tanggung jawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat atau kepentingan umum).4 Kemerdekaan pers yang telah mendapat jaminan dalam perundang-undangan membuat pers sudah sepenuhnya diberikan legalitas dan eksistensi pers bebas yang berkenaan dengan tugas-tugas jurnalistiknya.
TeoriPers Tanggung Jawab Sosial (Social Responbility) Pada teori ini, pers menjadi forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan milik publik.
Samaseperti teori sistem pers yang lain, teori sistem pers tanggung jawab sosial ini juga memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya antara lain: Dengan adanya suatu lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk mengontrol pers, maka terkadang lembaga/institusi tersebut justru dijadikan kedok 'penguasa' untuk mengontrol media.
Vay Nhanh Fast Money. Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schram 1956 dalam bukunya yang berjudul “The Four Theory of The Press” memunculkan empat teori yang dapat digunakan untuk menganalisa sistem media di dunia. Dalam Sunarwinadi 200618, keempat teori tersebut dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kebebasan pers diberbagai wilayah, yaitu 1. Teori Sistem Otoriter, mengatur media untuk mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah. 2. Teori Libertarian, membebaskan media dari segala pembatasan diluar dirinya untuk mencapai tujuannya sendiri. 3. Teori Tanggung Jawab Sosial, pers berfungsi untuk memberikan informasi, menghibur dan menjual. Namun, juga berkewajiban mengangkat konflik ke ranah diskusi. 4. Teori Komunis, media dimiliki oleh Negara dan berperan menjadi propogandis kolektif. Teori tanggung jawab sosial atau social responsibility of the press merupakan teori yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori libertarian. Menurut pendukung teori ini, teori libertarian terlalu mementingkan kebebasan namun tidak menyinggung tentang kewajiban menjalankan fungsi-fungsi esensial tertentu Rivers dkk, 2003 99. Menurut Rivers dan kawan-kawan, inti pemikiran dari teori ini adalah kepada masyarakat. Dalam teori tanggung jawab sosial, kebebasan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab. Media massa di Indonesia memiliki kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, karena itu media massa berkewajiban menjalankan fungsi-fungsi tertentu bagi kepentingan masyarakat. Teori ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi pers sebagai pelayan masyarakat. Selain itu, dengan teori ini, pers diharapkan dapat melaksanakan kontrol sosial. Sehingga pers bukan hanya milik individu yang bekerja untuk kepentingan pribadi semata. Tapi pers menjadi milik masyarakat yang melayani dan berusaha menghilangkan kesenjangan sosial yang terjadi. Itu artinya, media dan pers memiliki “hak dan tanggung jawab”. Penggunaan istilah hak dan tanggung jawab sebenarnya telah dimunculkan dalam istilah “sosial responsibility of the press” oleh Hutchins Commission 1847. Hingga akhirnya Denis McQuail 2003 juga memunculkan terminologi “media accountability. Effendy Gazali 2011 dalam artikel ilmiah berjudul “Menuntut Kelengkapan Peran Media Tidak Hanya Membawa Tapi Juga Membongkar Pencitraan”, merangkum elaborasi antara konsep responsibilitas dan akuntabilitas media. Seperti dalam tabel dibawah Tabel Elaborasi Konsep Responsibilitas Dan Akuntabilitas Media NO. Pakar, Tahun Catatan 1. Hodges, 1986 Membuat perbedaan penting antara konsep “responsibility” dan “accountability.” Responsibility mengacu pada pertanyaan “What social needs should we expect media and journalists to respond to?” Thus it has to do with defining proper conduct. Accountability menawarkan jawaban pada pertanyaan “How might society call on media and journalists to account for their fulfi llment of the responsibility given to them?” Thus it has to do with compelling proper conduct. 2. McQuail 2000 Lebih menyukai sebuah deskripsi praktis dari konsep media responsibility, dan mendefi nisikannya sebagai “obligations and expectations” that society faces regarding the media. McQuail membedakan 4 tipe responsibilitas. 1. Assigned responsibilities are obligations established by law, which the media must meet. In democratic societies, this regulation, in pursuance of the tradition of freedom of expression, is kept to a minimum. 2. Contracted responsibilities arise from self-regulated agreements between the press or broadcasters on the one hand, and society or politicians on the other hand, regarding the desired conduct of the media for example showing violent images on television. 3. Self-assigned responsibilities indicate voluntary professional commitments to maintaining ethical standards and public goals. 4. Denied responsibilities refer to the eff ort to refute accusations of irresponsibility that are thought to be undeserved or inapplicable. 3. Bardoel 2000, 2001 Masih sejalan dengan garis McQuail, ia memodifikasi sedikit tipologi McQuail ke dalam 4 Mekanisme Akuntabilitas Media. 1. Political accountability, which refers to formal regulations stipulating how broadcasting companies and newspapers shall be structured and how they shall function. 2. Market accountability or the system of supply and demand, in which the free choices of the public are given free reign and considerations of efficiency also play a role. maintaining more direct relationships with citizens, in addition to their relationship with the market and the state. 4. Professional accountability, which is linked to ethical codes and performance standards used within the media that should help counterbalancing every excessive dependence upon politics and the market. 4. McQuail 2003 mengusulkan 2 Model Akuntabilitas The liability model of accountability mainly invoked in cases where the media are believed to be capable of causing real harm to individuals, certain categories of people or the society as a whole. The answerability model of accountability implies responsiveness to the views of all who have a legitimate interest in what is published, whether as individuals aff ected or on behalf of the society. It includes a willingness to explain, defend and justify actions and general tendencies of publication or omission. Dikutip dari Gazali 2011276-278 Gazali 2011 279 kemudian mengaitkan elaborasi diatas dalam konteks komunikasi politik. Akuntabilitas Publik dan Akuntabilitas Profesional seharusnya menjadikan media juga pada saat yang sama memainkan peranan sebagai ”penganalisis atau pembongkar pencitraan kandidat maupun kebijakan”. Jika tidak, maka media dikhawatirkan kehilangan semacam rasa hubungan langsungnya dengan publik sehingga menjadi tidak sensitif. Kekahwatiran selanjutnya adalah media kemudian terjebak dalam akuntabilitas pasar. Tahun 1947, Komisi Kebebasan Pers Amerika Serikat yang diketuai oleh Robert membuat laporan yang didasari dari serangkaian tersebut. Dalam Rivers dkk 2003 Komisi tersebut menyatakan lima syarat yang dituntut masyarakat modern dari pers, yaitu 1. Media harus menyajikan pemberitaan yang benar, komprehensif, dan cerdas. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat dikemukakan sebagai pendapat. Sebagai contoh, media harus dapat membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi. Namun dalam praktiknya, banyak media yang kemudian belum mampu menyajikan kebenaran. Tidak sedikit media yang hanya memberitakan suatu peristiwa tanpa berusaha menggali informasi “mengapa” peristiwa tersebut terjadi. Terkadang pula, demi melengkapi pemberitaan media menambahkan aneka komentar dan pendapat yang kadang sulit dibedakan ari beritanya sendiri. 2. Media harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar, dan kritik. Media berperan sebagai penyebar gagasan, yang menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama. Gagasan ini muncul karena aanya kekhawatiran akibat konsentrasi kepemilikan 3. Media harus menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat. Artinya, media harus memahami kondisi semua kelompok masyarakat secara akurat, tanpa terjebak dalam stereotype. Gagasan ini didasarkan pada masyarakat dan kebebasan yang lebih mementingkan persamaan sosial daripada kebebasan personal, menghindari setiap konfik sosial, dan berusaha mensosialisasikan kepentingan dan kehendak inividu. 4. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Media diharapkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat dan hal-hal yang harus diraih. Karena media adalah instrument pendidikan masyarakat sehingga media harus memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya ke tujuan dasar masyarakat. 5. Media harus membuka akses penuh ke berbagai sumber informasi. Menurut komisi tersebut, masyarakat modern membutuhkan informasi lebih banyak ketimbang di masa sebelumnya. Hal ini juga untuk memudahkan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Apapun yang disuarakan media tidak akan memuaskan semua pihak. Apalagi untuk kalangan yang kritis atau tidak setuju pada perspektif media jawab sosial sama banyaknya dengan hak. Media sudah bertanggung jawab. Masalah selanjutnya, seperti apa dan sejauh apa tanggung jawab tersebut.
Download Free DOCXDownload Free PDFteori pers dan tanggung jawab persteori pers dan tanggung jawab persteori pers dan tanggung jawab persteori pers dan tanggung jawab persMelda Rehulina
Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional. ©2016 buhori - Dunia kejurnalisan, istilah pers adalah salah satu istilah yang paling populer. Pers adalah sebuah media yang ditujukan kepada orang umum. Ada beberapa teori yang berkaitan dengan pers, misalnya saja teori tanggung jawab sosial. Mari kita bahas tentang teori tanggung jawab sosial. Menurut teori ini, kebebasan pers haruslah diikuti dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Kebebasan pers yang diberikan juga harus dibatasi dengan dasar moral, etika dan hati nurani setiap orang yang berkaitan dengan pers. Menurut Komisi Kemerdekaan Pers, kemerdekaan atau kebebasan pers harus diartikan dengan 3 hal, yaitu Kebebasan itu nggak berarti kalau pers bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu yang lainnya. Kebebasan pers harus melihat dari segi keamanan negara. Pelanggaran terhadap kebebasan pers membawa akibat atau tanggung jawab terhadap ukuran yang sedang berlaku. Ada 7 prinsip utama dalam teori tanggung jawab sosial, yaitu Media punya kewajiban tersendiri kepada masyarakat. Menetapkan standar yang tinggi atau professional tentang keinformasian, kebenaran, obyektivitas, keseimbangan, dan yang lainnya. Bisa mengatur dirinya sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang sudah ada. Menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau adanya penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama. Bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan. Memberi kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat dari berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. Masyarakat punya hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi bisa dibenarkan dengan tujuan untuk mengamankan kepentingan umum. Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang teori pers tanggung jawab sosial. Tentunya teori ini bisa diterapkan dengan maksimal di berbagai tempat. [iwe]
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Kemerderkaan pers terjaga, bukan semata-mata karena kita berhasil membuat aturan yang menjamin kemerdekaan pers. Bukan pula karena pers mempunyai hak protes, mempunyai hak melawan upaya mengurangi kemerdekaan pers. Tidak kalah penting, ada kemauan pers untuk menggunakan kemerdekaan pers dengan penuh tanggung jawab dan disiplin!" Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL Pers pada abad ke-21 ini tentunya sangat berbeda dengan pers pada abad-abad yang lalu. Banyak terjadi perkembangan dan juga masalah yang tumbuh. Pengaruh dari teknologi informasi dan persaingan tentu sangat memberikan efek yang sangat terlihat. Kesadaran masyarakat akan kehadiran pers juga memberikan pengaruh terhadap perkembangan pers UU Nomor 40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan alat komunikasi massa yang melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kejurnalistikan seperti mencari, mendapatkan, mempunyai, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam berbagai cara seperti tulisan, suara, gambar, data dan grafik ataupun dalam bentuk media yang lainnya seperti media cetak, media elektronik dan semua jenis saluran yang sudah disediakan. Terdapat empat teori pers menurut Siebert, Peterson dan Scharmm diantaranya yaitu Teori Pers Otoriter Authoritarian TheoryMenurut teori ini, pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Teori ini lahir pada abad ke-16 di Inggris disaat masih banyaknya negara otoriter pada masa itu. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat-alat negara dan penguasa. Rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya dan tidak bisa menyampaikan opini melalui pers. Dalam teori pers ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diinginkan penguasa untuk diketahui oleh rakyat. Teori Pers Bebas Libertarian TheoryPada teori seperti ini, Pers menuntut kebebasan yang seluas-luasnya. Hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran tanpa harus dikekang oleh pihak yang berkuasa. Teori pers ini berpandangan bahwa manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensi bila diberikan kebebasan menyatakan Pers Tanggung Jawab Sosial Social ResponbilityPada teori ini, pers menjadi forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak sosial. Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas pokok komunikasi massa. Pemerintah juga memiliki hak untuk mengatur jika kepentingan publik dirasa sudah mulai Pers Komunis MarxistPada teori ini, pers merupakan alat pemerintah dan harus tunduk serta melakukan yang terbaik terhadap pemerintah. Upaya yang dilakukan pers akan dianggap sebagai bentuk perlawanan apabila tidak tunduk terhadap pemerintah. Pada teori ini, pers bukan merupakan milik pribadi sehingga masyarakat memiliki hak untuk mencegah dan menghukum pers apabila dinilai tidak sesuai atau melanggar ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat negara memilki jenis dan karakteristik sistem persnya masing masing. Sistem pers di suatu negara erat kaitannya dengan tujuan, latar belakang dan fungsi politik di dalam negara tersebut. Adanya ideologi suatu negara juga mempengaruhi sistem pers yang berkembang. Di negara kita, sistem pers yang dianut ialah sistem pers Pancasila. Hal ini berarti bahwa informasi yang disampaikan pers harus bertanggung jawab berdasarkan ideologi Pancasila. Sistem pers Pancasila ini secara umum memiliki karakteristik yang mirip dengan sistem pers bertanggung jawab sosial atau social responsibility. Dalam sistem pers Pancasila, pers memiliki kewajiban mempertahankan, mendukung, membela dan melaksanakan Pancasila & UUD 1945; melakukan perjuangan terhadap Amanat Penderitaan Rakyat dengan landasan ideologi Pancasila; melakukan perjuangan pada kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers; melakukan pembinaan persatuan masyarakat juga menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme dan fasisme; dan menyalurkan pendapat masyarakat secara konstruktif dan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial yang berarti bukan merupakan lembaga pemerintah. Sistem pers di Indonesia juga memiliki keterikatan dengan Keputusan Dewan Pers No. 79/XVI/1974 tentang kebebasan pers Indonesia. Dalam putusan ini, dijelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia harus didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR, GBHN, UU Pokok Pers No. 21 th 1982, Tata nilai sosial pada masyarakat, dan kode etik profesional. Tetapi karena terjadi pergolakan politik di Indonesia pada masa orde baru, GBHN dihapus pada tahun 2000. Lihat Kebijakan Selengkapnya
teori pers tanggung jawab sosial